3 Kakek dan 1 Nenek Lakukan Perbuatan Haram di Rumah
Minggu, 04 Juni 2017 – 01:29 WIB
Para tersangka ditahan di Mapolres Bengkayang dan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman paling lama sepuluh tahun penjara. (kur/amb)
Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakkum) Polsek Sungai Raya menangkap tiga kakek dan satu nenek, Jumat (2/6).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Satu per Satu Para Penjahat di Lombok Ditangkap
- Polda Riau Menggerebek Lokasi Pembuatan ID Judi Online Beromzet Rp 18 Miliar di Dumai
- Yang Main Judi Online Papi55 Siap-Siap Saja, 2 Orang Sudah Ditangkap
- Anggota Brimob Diserang Warga saat Membubarkan Perjudian
- Transaksi Judi Online Fantastis, Sahroni Minta Polri, PPATK hingga Kominfo Gerak Cepat
- Sssst, Wulan Guritno Mendatangi Bareskrim Polri Selasa Malam, Begini Info dari Brigjen Adi