3 Kakek dan 1 Nenek Lakukan Perbuatan Haram di Rumah

3 Kakek dan 1 Nenek Lakukan Perbuatan Haram di Rumah
JUDI. Kakek-kakek dan nenek serta barang bukti perjudian diamankan di Mapolres Bengkayang, Jumat (2/6). FOTO: KURNADI/RAKYAT KALBAR/JPNN

Para tersangka ditahan di Mapolres Bengkayang dan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman paling lama sepuluh tahun penjara.  (kur/amb)


Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakkum) Polsek Sungai Raya menangkap tiga kakek dan satu nenek, Jumat (2/6).


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News