3 Kapal Nelayan Thailand Ditangkap
Selasa, 12 Januari 2010 – 12:08 WIB
Saat ini, ketiga nahkoda sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ABK asal Thailand lainnya akan dideportasi. Ketiganya dituntut melanggar pasal 9 junto pasal 85 Undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Baca Juga:
"Mereka juga menyalahi Undang-undang ketenagakerjaan. Kapal berbendera Indonesia seharusnya lebih dari 50 persen ABK merupakan Warga Indonesia," jelasnya.
Salah satu ABK WNI, Abdul Hamid, mengaku sudah bekerja di kapal tersebut selama empat bulan. "Kami ditangkap saat sedang menjaring ikan di perairan Natuna. "Ketika petugas memeriksa kelengkapan dokumen, ternyata sudah mati. Lalu kata petugas juga, jaring kami tidak sesuai dan dapat menyebabkan karang pada mati," katanya.
Menurut Abdul Hamid, setiap kapal bisa menangkap ikan sebanyak 50 ton per hari untuk dijual di Malaysia dan Thailand. "Kapal speedboat mendatangi kami di laut setiap 10 hari untuk mengambil ikan yang berhasil ditangkap," sebutnya. (cr6)
SEKUPANG- Polisi Perairan (Polair) Polda Kepri menangkap tiga kapal nelayan berbendera Indonesia namun nahkoda dan ABK kebanyakan warga negara Thailand.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- GIGI Hingga Virgoun Siap Meriahkan Gebyar Gernas BBI BBWI 2024 di Riau
- SPBU Mini Tiba-Tiba Meledak, 3 Rumah Warga Ludes Terbakar
- Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Ada di 5 Lokasi, Catat Biayanya
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah
- Cegah Perilaku LGBT pada Anak, Bhayangkari Riau Undang Dr Boyke Jadi Pembicara