3 Kategori Honorer Terkena PHK, Ternyata Bukan Hanya soal Masa Kerja, Oh

Alim Sanjaya juga tidak menampik bahwa pada 2026 ada potensi putus kontrak kerja honorer pada tiga kategori di atas.
Pada 2026, pegawai di pemerintahan hanya Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Mulai 2026 kontrak teman-teman tidak diperpanjang," ujar dia.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa saat ini Pemkab Natuna tengah melakukan seleksi administrasi terhadap 1.027 pelamar PPPK tahap dua.
Seleksi PPPK yang dibuka sejak November 2024 ini, bertujuan memberikan peluang kepada tenaga non-ASN yang tidak mengikuti tahap pertama, untuk menjadi ASN.
Peserta yang bisa mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap 2, yakni honorer yang telah bekerja lebih dari dua tahun, dan yang masuk database BKN.
Adapun jumlah formasi yang diperebutkan sebanyak 103, sisa dari tahap pertama yang mencapai 570 formasi.
"Pelamar yang lolos hingga tahap akhir atau mendapatkan nilai tertinggi, akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Namun, bagi yang nilainya rendah akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.”
Berikut ini 3 kategori non-ASN yang terkena PHK atau pemutusan hubungan kerja, setelah tidak punya peluang jadi PPPK.
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Ratusan Honorer Resmi jadi PPPK, 4 Hal Penting yang Harus Dilakukan
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 hingga 7 Mei, Semoga Jaringan Internet Terus Stabil
- Pesan Penting Pak Mutiq untuk Peserta Tes PPPK Tahap 2, Jangan Disepelekan
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT