3 Kebijakan Kemendikbudristek soal TPG di RUU Sisdiknas yang Diklaim Berpihak pada Guru 

3 Kebijakan Kemendikbudristek soal TPG di RUU Sisdiknas yang Diklaim Berpihak pada Guru 
Mendikbudristek Nadiem Makarim menyebut RUU Sisdiknas menjadi kebijakan yang paling berdampak positif bagi kesejahteraan para guru.. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyebut Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menjadi kebijakan yang paling berdampak positif bagi kesejahteraan para guru.

“Belum pernah ada rancangan undang-undang yang benar-benar punya dampak lebih holistik dan terintegrasi terhadap peningkatan kesejahteraan guru," kata Mas Nadiem dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI di Jakarta, Selasa (30/8).

Nadiem menyebutkan ada tiga poin penting yang didorong RUU Sisdiknas bagi guru Indonesia, yaitu:

1. Guru yang sudah lulus sertifikasi tetap berhak mendapatkan tunjangan profesi dan/atau tunjangan khusus sepanjang masih memenuhi persyaratan. 

2. Sertifikat pendidik dari pendidikan profesi guru (PPG) adalah prasyarat menjadi guru atau calon guru baru dan bukan untuk prasyarat memberikan penghasilan layak bagi guru yang sudah mengajar. 

3. Pemerintah ingin mengakui pendidik pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidik di pendidikan kesetaraan, dan pendidik di pesantren formal. Mereka akan diakui sebagai guru serta menerima tunjangan untuk meningkatkan kesejahteraannya.

“Saya ulangi sekali lagi, bagi guru yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak akan ada perubahan sama sekali, mereka akan terus menerima tunjangannya," tegas Nadiem Makarim

Bagi yang belum menerima tunjangan, tambahnya mereka tidak perlu lagi antre untuk sertifikasi dan menjalani PPG lebih dahulu. Banyak guru yang usianya sudah mendekati masa pensiun, mereka harus menunggu sampai kapan lagi? 

Ada 3 kebijakan Kemendikbudristek terkait TPG yang tertuang dalam RUU Sisdiknas dan dinilai berpihak kepada guru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News