3 Kementerian ini Kolaborasi dalam Sosialisasikan Permenkominfo 5/2020

“Keempat hal ini berujung pada teknologi digital yang dapat digunakan untuk memperkuat sektor kesehatan, dari sisi masyarakat maupun dari sisi upaya kesehatan,” ujarnya.
Sementara, Koordinator Praktik Perorangan Kemenkes dr. Upik Rukmini menyampaikan perizinan berusaha khususnya perizinan berusaha sektor kesehatan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Hal ini dapat menjadi satu terobosan penting dalam sistem perizinan berusaha di Indonesia.
Lebih lanjut hal ini memerlukan dukungan IT mumpuni agar tidak terjadi hambatan bagi para pelaku usaha.
“Dengan pemanfaatan teknologi dalam usaha sektor kesehatan, keamanan data para pelaku usaha yang melakukan input data saat hendak melakukan perizinan berusaha tetap terjaga,” ujarnya.
Di lain pihak, Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi, Kementerian Perdagangan, Nina Mora menuturkan pihaknya mengutamakan perdagangan barang atau jasa produksi dalam negeri, melalui pengembangan kemitraan usaha dengan pelaku usaha mikro kecil termasuk pelaku ekonomi kreatif.
“Kami berupaya meningkatkan daya saing barang atau jasa produksi dalam negeri melalui edukasi lewat media atau dalam bentuk pertemuan serta menyediakan fasilitasi promosi dengan memanfaatkan teknologi informasi,” kata Nina.(chi/jpnn)
Direktur Tata Kelola Aptika Kominfo, Mariam Fatima Barata mengatakan Permenkominfo 5/2020 memuat pengaturan terkait Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat).
Redaktur & Reporter : Yessy
- Perkenalkan IT Leaders Indonesia ke Tingkat Dunia, GCF Gelar CIO 200 Summit 2025
- KBA Garmin Menghadirkan Teknologi Navigasi hingga Multimedia untuk Pengalaman Sempurna
- Jadi Pelopor AI, BINUS University Dorong Ekosistem Kerja Kreatif Berbasis Teknologi
- Kisah Rina Santi, Sukses Menginspirasi Perempuan lewat Komunitas Women in Energy
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- Kenaikan Harga Emas Turut Memengaruhi HPE Konsentrat Tembaga