3 Kriteria Pj Gubernur DKI Jakarta versi Komisi II DPR, Siapa yang Pas?
Selasa, 13 September 2022 – 07:50 WIB
"Mereka harus orang yang cakap dalam mengendalikan pemerintahan," ujarnya.
Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berakhir pada 16 Oktober 2022.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan lembaganya telah menyepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September 2022. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Berikut ini 3 kriteria Pj Gubernur DKI Jakarta menurut Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung. Harus independen.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Komisi II DPR RI Dorong Revisi UU Pemilu di Awal Periode 2024-2029
- Prabowo: Mas Anies dan Muhaimin, Saya Pernah Berada di Posisi Anda
- Senyum Semringah Anies-Muhaimin di Momen Spesial Prabowo-Gibran
- Ekspresi Anies-Muhaimin saat Menghadiri Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024
- MK Tolak Permohonan AMIN, Tiga Hakim Konstitusi Ajukan Pendapat Berbeda
- Siap Dengar Putusan MK Soal Pilpres, Anies: Kami Yakin Hakim Berani