3 LSM Laporkan Anggota Komisi III ke BK DPR
Selasa, 12 Juni 2012 – 20:22 WIB
JAKARTA - Tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan (KPP), Selasa (12/6), melaporkan sejumlah anggota Komisi III DPR ke Badan Kehormatan (BK) DPR. KPP menilai kalangan anggota Komisi III DPR telah mengintervensi proses hukum dengan cara meminta Mahkamah Agung (MA) mencabut SK nomor 064/KMA/SK/V/2012 tertanggal 16 Mei 2012 tentang pemindahan sidang Walikota Semarang non-aktif Soemarmo Hadi Saputro, dari Kota Semarang ke Jakarta.
"Permintaan anggota Komisi III DPR agar Mahkamah Agung (MA) mencabut SK pemindahan sidang dugaan korupsi Walikota Semarang non-aktif Soemarmo dan Ketua DPRD Jateng Murdoko dari Pengadilan Tipikor Semarang ke Jakarta diduga kuat merupakan bentuk intervensi terhadap peradilan dan pelanggaran kode etik," kata anggota KPP dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (12/6).
Sebelumnya, kalangan Komisi III mempertanyakan pemindahan sidang itu kepada Ketua MA dalam forum rapat konsultasi MA-Komisi III DPR, Rabu (30/5). Dalam forum tersebut MA diminta oleh sejumlah anggota Komisi III DPR untuk membatalkan pemindahan sidang tersebut.
"Sehari kemudian lima anggota Komisi III DPR bertolak ke Semarang. Mereka memanggil Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang dan Kepala Kejaksaan Negeri Semarang untuk mempertanyakan hal yang sama," ujarnya.
JAKARTA - Tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan (KPP), Selasa (12/6), melaporkan sejumlah anggota
BERITA TERKAIT
- Presiden Jokowi Diminta Perhatikan Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren dan Keluarganya
- Honorer Non-Database BKN Jangan Berharap Lagi, Enggak Direken
- WWF Ke-10 di Bali, 7 KRI Bersiaga Menjaga Perairan di 4 Sektor
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI