3 Mantan Polisi Ini Divonis Mati, Sahroni: Keputusan Sangat Berani
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai menjatuhkan vonis hukuman mati kepada tiga mantan polisi pada Kamis (10/2).
Ketiga mantan polisi itu masing-masing atas nama Agung Sugiarto, Wariyono, dan Tuharno.
Eks personel Polres Tanjungbalai itu terbukti bersalah menjual sebagian hasil tangkapan sabu-sabu seberat 76 kilogram.
Sahroni mengatakan hukuman berat seperti itu memang diperlukan untuk memberi efek jera terhadap para pengedar narkoba.
Terlebih lagi, ketiga terdakwa melakukan tindakan itu ketika masih berstatus anggota Polri.
"Tentu ini sebuah keputusan yang sangat berani dan diperlukan, mengingat banyaknya kejahatan yang dilakukan pelaku," kata Sahroni di Jakarta, Jumat (11/2).
Dia menyebut para terdakwa merupakan penegak hukum yang seharusnya turut memberantas barang haram ini.
Selain itu, peredaran narkoba juga tidak boleh ditoleransi, sehingga hukuman bagi pengedarnya juga harus berat.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung putusan terhadap tiga mantan polisi yang divonis mati oleh Majelis Hakim PN Tanjungbalai.
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- 2 Pria Merampas Mobil dan Menikam Sopir Taksi Online, Terancam Lama di Penjara
- Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Mampang, Ini Penjelasan Kombes Ade Rahmat
- Chandrika Chika Cs Bakal Menjalani Rehabilitasi di Lido
- Kombes Misbahul: Penerimaan Anggota Polri di Aceh Dilaksanakan Secara Bersih dan Terbuka
- 10 Aki Truk Pengangkut Sampah Milik DLH Kota Palangka Raya Digondol Maling, Polisi Bergerak