3 Mantan Polisi Ini Divonis Mati, Sahroni: Keputusan Sangat Berani
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai menjatuhkan vonis hukuman mati kepada tiga mantan polisi pada Kamis (10/2).
Ketiga mantan polisi itu masing-masing atas nama Agung Sugiarto, Wariyono, dan Tuharno.
Eks personel Polres Tanjungbalai itu terbukti bersalah menjual sebagian hasil tangkapan sabu-sabu seberat 76 kilogram.
Sahroni mengatakan hukuman berat seperti itu memang diperlukan untuk memberi efek jera terhadap para pengedar narkoba.
Terlebih lagi, ketiga terdakwa melakukan tindakan itu ketika masih berstatus anggota Polri.
"Tentu ini sebuah keputusan yang sangat berani dan diperlukan, mengingat banyaknya kejahatan yang dilakukan pelaku," kata Sahroni di Jakarta, Jumat (11/2).
Dia menyebut para terdakwa merupakan penegak hukum yang seharusnya turut memberantas barang haram ini.
Selain itu, peredaran narkoba juga tidak boleh ditoleransi, sehingga hukuman bagi pengedarnya juga harus berat.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung putusan terhadap tiga mantan polisi yang divonis mati oleh Majelis Hakim PN Tanjungbalai.
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung