3 Muncikari di Apartemen Ditangkap, 21 Wanita Ikut Diamankan

3 Muncikari di Apartemen Ditangkap, 21 Wanita Ikut Diamankan
Prostitusi. Foto: JPG

Ketiga tersangka itu dijerat Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Kesopanan dengan dikenakan pasal 296 dan atau 506 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.(kub/pojokbekasi)


Ketiga orang ini memfasilitas untuk terjadi prortitusi di unit-unit di apartemen tersebut. Cara mereka membuka akun bio atau open BO, mulai akun Twitter, WA.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News