3 Muncikari di Apartemen Ditangkap, 21 Wanita Ikut Diamankan
Kamis, 11 Oktober 2018 – 08:50 WIB
Ketiga tersangka itu dijerat Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Kesopanan dengan dikenakan pasal 296 dan atau 506 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.(kub/pojokbekasi)
Ketiga orang ini memfasilitas untuk terjadi prortitusi di unit-unit di apartemen tersebut. Cara mereka membuka akun bio atau open BO, mulai akun Twitter, WA.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Paksa Anak di Bawah Umur Melayani Pria Hidung Belang, Muncikari di Tanimbar Ditangkap
- Tawarkan PSK Sekali Kencan Rp 700 Ribu, Muncikari Dapat Sebegini
- Tarif Remaja Putri Melayani WNA, Muncikari Dapat Besar
- Hubungan Seksual Remaja Putri dengan Bule Tersebar Luas
- Prostitusi Bertarif Jutaan Rupiah di Banda Aceh Dibongkar, 1 Muncikari & 2 PSK Ditangkap
- Prostitusi Online Bertarif Rp 2 Juta di Banda Aceh Terbongkar, Modusnya, Duh