3 Nama ini Berpeluang Menggantikan Anies Pimpin DKI Jakarta
Meski begitu, Zita menyadari kewenangan penuh pengangkatan penjabat Gubernur DKI ada di tangan Presiden Joko Widodo melalui Kemendagri.
"Buat saya yang terpenting adalah pekerja dan paham seluk beluk Jakarta."
"Siapa pun yang akan jadi penjabat gubernur, semoga bisa merealisasikan rencana pembangunan yang belum terealisasi dan melanjutkan apa yang sudah berjalan, salah satunya Formula E," kata Zita.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dalam keterangan tertulis di Jakarta mengatakan penyelenggaraan Formula E berpotensi hanya akan digunakan untuk satu kali penyelenggaraan.
Alasannya, kepala daerah yang akan datang tidak memiliki kewajiban untuk melanjutkan program tersebut.
Prasetyo juga menyebut Dinas Pemuda dan Olahraga DKI mengirimkan laporan kepada Gubernur DKI Anies Baswedan pada 15 Agustus 2019 lalu.
Salah satu isi laporan menyebutkan kewajiban membayar biaya komitmen selama lima tahun, bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam pasal 92 ayat (6) pada PP itu menyatakan jangka waktu penganggaran pelaksanaan kegiatan tahun jamak sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah berakhir.(Antara/jpnn)
Pengganti Anies Baswedan memimpin DKI Jakarta kemungkinan satu dari tiga nama yang saat ini beredar.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Jakim 2024 Digelar 23 Juni Mendatang, Upaya Promosikan Jakarta kepada Dunia
- Ngabalin Berkata Begini soal Grace Natalie & Juri Ardiantoro Jadi Stafsus Presiden Jokowi
- Tiru Singapura, Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun Pulau Sampah
- Tegas, Demokrat Tidak Akan Usung Anies Baswedan di Pilkada DKI
- Jokowi Menugaskan Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden
- Politikus PDIP Ini Sebut Anies dan Ahok Cocoknya Berduel Bukan Berduet