3 Oknum ASN Tersangka Suap Vaksinasi Covid-19, Dua Dokter, Terancam Penjara Seumur Hidup
"Dalam kasus suap pemberian vaksin itu, (penyidik) memeriksa sembilan orang saksi," ucap Panca.
Dia mengatakan tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk pemberi suap dipersangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU yang sama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Sementara untuk penerima suap yang dijerat dengan Pasal 12 UU Tipikor, ancaman hukumannya dipidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Tiga dari empat tersangka suap vaksinasi Covid-19 di Sumut merupakan ASN, dan dua di antaranya oknum dokter.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Penjabat Gubernur PPB Mohammad Musa'ad Dinilai Tidak Mengayomi Orang Asli Papua Jadi ASN
- Rahmat Bagja Minta PPPK Bawaslu Menaati Aturan dan Terus Mengembangkan Diri
- Ketua Bawaslu Minta PPPK Bisa Patuhi Aturan ASN
- Tiga ASN Kecanduan Narkoba
- 5 Berita Terpopuler: Seluruh Honorer Terdata BKN jadi PPPK? Ini Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Ternyata Jatahnya Sebegini
- Gejala IBD Sering Terabaikan, Akibatnya Fatal, Waspadalah