3 Oknum ASN Tersangka Suap Vaksinasi Covid-19, Dua Dokter, Terancam Penjara Seumur Hidup

"Dalam kasus suap pemberian vaksin itu, (penyidik) memeriksa sembilan orang saksi," ucap Panca.
Dia mengatakan tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk pemberi suap dipersangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU yang sama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Sementara untuk penerima suap yang dijerat dengan Pasal 12 UU Tipikor, ancaman hukumannya dipidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Tiga dari empat tersangka suap vaksinasi Covid-19 di Sumut merupakan ASN, dan dua di antaranya oknum dokter.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Dokter Konsumen
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Rapelan TPP ASN Segera Cair, Alhamdulillah