3 Oknum TNI Penabrak dan Pembuang Mayat Sejoli sudah Ditahan, Siapa Dalangnya?

3 Oknum TNI Penabrak dan Pembuang Mayat Sejoli sudah Ditahan, Siapa Dalangnya?
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspom AD) Letnan Jenderal (Letjen) TNI Chandra W Sukotjo di rumah korban Handi Saputra di Desa Cijolang, Limbangan, Garut, Senin (27/12). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Saat ini, lanjut Chandra, para pelaku tengah diperiksa di Pusat Polisi Militer AD (Puspom AD). Sebelumnya perkara ini ditangani Pomdam III Siliwangi, dan Pomdam IV Diponegoro, dan Pomdam XIII Merdeka.

Puspom AD selain menyelidiki motif tersangka, pihaknya juga tengah mendalami siapa dalang dari perbuatan ketiga tersangka yang di luar batas kemanusiaan tersebut.

"Tidak bisa saya ungkapkan (yang membuang jasad), karena sedang dalam proses penyidikan, nanti akan disampaikan," ujarnya.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi lainnya, guna mendapatkan alat bukti maupun keterangan saksi yang akan membuat perkara ini menjadi lebih jelas.

"Jadi, Pomad dapat dukungan yang luas dari kepolisian RI maupun instansi lainnya untuk kami mendapatkan alat-alat bukti maupun keterangan saksi yang akan membuat jelasnya perkara ini," ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengatakan pihaknya akan memberikan hukuman setimpal bagi para oknum tersebut.

Termasuk tambahan hukuman pemecatan yang disampaikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, pekan lalu. Dudung menyampaikan, perihal pemecatan pihaknya akan menyesuaikan dengan apa yang menjadi keputusan dari peradilan militer.

"Apabila putusan peradilan militer disertai dengan pidana pemecatan masa saya selalu KSAD akan menyesuaikan dan akan mengurus administrasi untuk dilakukan pemecatan," tutur Dudung di Garut.

Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen Chandra W Sukotjo mengungkap oknum TNI pelaku tabrak lari yang menewaskan dua sejoli di Nagreg berjumlah tiga orang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News