3 Orang Ini Sudah Lama jadi Target Operasi Polisi
Selasa, 29 November 2022 – 17:31 WIB

Ketiga tersangka penimbunan BBM bersubsidi diamankan di Mapolres OKU, Selasa. (ANTARA/Edo Purmana/22)
Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu unit mobil Isuzu Panther warna hijau BG 1570 YB, satu unit mobil Taft Hilline warna hitam nopol F 1299 E dengan tangki modifikasi, dua jeriken warna biru yang berisikan BBM jenis solar sebanyak 45 liter.
Tersangka akan dijerat Pasal 55 Jo Pasal 53 Huruf (c) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam paragraf 5 Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
"Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan untuk diproses hukum lebih lanjut," tegasnya. (antara/jpnn)
Polisi mengamankan target operasi yang selama ini diburu. Barang buktinya bikin masyarakat resah.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme