3 Organisasi Profesi Advokat Apresiasi Sikap Pemerintah Terkait Draf RKUHP
"Ketentuan ini diatur dalam Pasal 278 draf RKUHP per 24 November 2022," demikian rilis tiga advokat.
Ketiga organisasi advokat itu pun menyambut baik langkah tim perumus RKUHP yang menghapus pasal karet dalam lingkup tindak pidana obstruction of justice yakni mengenai tindakan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses peradilan.
Ketiga organisasi advokat ini pada 3 Agustus lalu telah menyelenggarakan seminar nasional organisasi advokat untuk memberikan masukan kepada DPR dan pemerintah terkait RKUHP.
Seminar tersebut mengundang antara lain Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani untuk menyampaikan secara resmi masukan terhadap draf RKUHP. (gir/jpnn)
Tiga organisasi profesi advokat mengapresiasi sikap pemerintah yang mengakomodir masukan mereka pada draf RKUHP.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- PGRI & Education International Desak Pemerintah Mengalokasikan Anggaran Pendidikan 20 Persen
- Pemerintah Siap Blokir Gim yang Mengandung Kekerasan
- Said Abdullah Minta Pemerintah Mewaspadai Dampak Perang Israel dengan Iran
- Inilah 10 Imbauan Pemerintah untuk Pemudik, Catat!
- 5 Permintaan Pimpinan Honorer & PPPK kepada Pemerintah, Semuanya Penting
- Perangkat Desa dan Honorer tak Dapat THR