3 Pak Bos Ditangkap Polda Jambi, 2 Orang Masih Diburu
Penangkapan kayu ilegal tersebut di dua wilayah yakni satu mobil di kawasan Jalan Lingkar Barat, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru dan empat mobil PS truk di kawasan Jalan Lingkar Barat II, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Kota Baru.
"Saat ini ketiga tersangka masih kami lakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan berapa modal yang sudah dikeluarkan ketiga tersangka untuk kayu ilegal tersebut, " kata Santoso.
Untuk saat ini barang bukti kayu ilegal beserta lima Mobil PS truk tersebut dititipkan di Mapolsek Kota Baru.
Ketiga tersangka nantinya akan disangkakan dengan pasal 88 ayat 1 huruf a Uu no 18 tahun 2013 dengan sanksi hukuman paling lama luma tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. (antara/jpnn)
Polda Jambi menangkap tiga pemodal pembalakan liar yang diduga menjarah kayu dari dalam hutan Taman Nasional Berbak (TNB).
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Kabar Terbaru Pembangunan Tol Trans Sumatera di Jambi, Seksi 4 Tempino-Simpang Ness Mulai Dikerjakan
- Kecelakaan di Jambi Menurun Selama Operasi Ketupat 2024
- 2 Pembunuh Sopir Taksi Online Ditangkap Polisi, Salah Satunya Mahasiswa di Jambi
- Sopir Taksi Online di Jambi Dihabisi, Mobilnya Digadaikan Pelaku, Sang Penadah Ditangkap
- Info Terkini Kematian Santri di Tebo, Ada Atensi Polda Jambi
- Kematian Santri di Tebo Jadi Atensi Khusus Ditreskrimum Polda Jambi