3 Panja RUU ASN Pastikan Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Lebih Mudah, Belum Percaya Lagi?
Dia menegaskan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengamanatkan per 28 November 2023 tidak ada lagi honorer, kecuali PPPK dan PNS.
Agar ketentuan PP 49/2018 tidak berlaku lagi, maka ada RUU ASN yang akan disahkan menjadi undang-undang baru pada Agustus.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan ini menambahkan sudah ada kesepakatan dengan pemerintah dalam hal ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas tidak ada PHK massal terhadap honorer.
Kesepakatan itu pun sudah dilaksanakan MenPAN-RB Azwar Anas dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 tertanggal 25 Juli.
Surat tersebut meminta agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah memperjelas status serta kedudukan eks honorer K2 maupun tenaga non-ASN.
Menteri Anas juga memerintahkan agar PPK mengalokasikan gaji honorer tanpa mengurangi pendapatan para eks K2 dan tenaga non-ASN.
"Itu salah satu kesepakatan Panja RUU ASN dengan Pak MenPAN-RB," ujar Rifqinizamy.
Dia lantas membeberkan sejumlah poin penting dalam RUU ASN yang akan disahkan itu. Pertama, honorer yang masa kerjanya di atas 10 tahun secara otomatis menjadi PPPK penuh waktu.
Tiga Panja RUU ASN pastikan pengangkatan honorer menjadi PPPK lebih mudah, honorer masih belum percaya lagi?
- 5 Berita Terpopuler: Formasi PPPK 2024 Hanya Sejutaan, TPG Rp 38,4 Juta Melayang, Tolong Ada yang Bertindak
- Honorer Terdata BKN 1,78 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Solusinya?
- Diangkat PPPK Malah Kehilangan TPG, Tunjangan Rp 38,4 Juta Melayang
- 5 Berita Terpopuler: Ratusan Honorer K2 Istimewa Resmi dapat NIP CPNS 2024, Muncul Masalah Baru, Aneh
- Rahmat Bagja Minta PPPK Bawaslu Menaati Aturan dan Terus Mengembangkan Diri
- Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Baik dari Prof Nunuk, Bu Heti Sampai Merasa Lega