3 Paslon Kada Gugat Hasil Pilgub Maluku Utara ke MK

Ketiga paslon saat ini menunggu jadwal sidang awal (dismissal) yang diperkirakan akan digelar pada awal Januari 2025. Semua pihak menyatakan siap menghadirkan bukti untuk memperkuat gugatan mereka di hadapan MK.
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Malut Mukhtar Yusuf mengatakan pihaknya mencatat ada 15 gugatan untuk pemilihan wali kota dan bupati yang tersebar di 10 kabupaten/kota, serta tiga gugatan untuk pilkada.
"Kabupaten dengan jumlah gugatan terbanyak adalah Halmahera Utara. Saat ini, kami masih merekap semua gugatan, baik untuk kabupaten/kota maupun Pilgub, karena MK akan menutup pengajuan permohonan gugatan pada pukul 24.00 WIB," ujar Mukhtar.
Menghadapi gugatan yang ada KPU telah mengadakan rapat koordinasi dengan seluruh jajaran KPU di daerah guna mempersiapkan bukti-bukti dan tim hukum yang akan mendampingi pada persidangan di MK.
"Kami siap menghadapi gugatan dari para calon kepala daerah, baik di tingkat kabupaten/kota maupun Pilgub. Tim kuasa hukum sudah disiapkan, dan akan dimatangkan setelah proses penutupan pendaftaran gugatan," kata Mukhtar. (Antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Sebanyak tiga pasangan calon kepala daerah menggugat hasil Pemilihan Gubernur Maluku Utara 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- Bawaslu Temukan Logistik PSU Masih Belum Lengkap di Serang
- 9 Daerah Siap Gelar PSU Pilkada, Ini Pesan dan Harapan Wamendagri Ribka