3 Pelaku Hipnotis Ditangkap, Nih Orangnya, Ada yang Pernah jadi Korban?
Selasa, 19 April 2022 – 04:02 WIB
Sedangkan untuk sasaran calon korban, kata Boby, warga daerah yang datang ke Makassar hendak berbelanja keperluan Lebaran tahun ini.
Pelaku dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tipu Gelap dengan ancaman kurungan selama empat tahun penjara. (antara/jpnn)
Ketiga pelaku hipnotis pura-pura kenal dengan korbannya lalu diajak keliling sembari menyerahkan barang berharga.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Longsor Terjang Jalan Poros Maros-Bone Tompo Ladang, Pengendara Diminta Gunakan Jalur Alternatif
- Kombes Susatyo Imbau Para Pemudik Mewaspadai Hipnotis
- Air Amran
- Daftar Nama 4 Calon DPD RI Dapil Sulsel Lulus ke Senayan, Lihat Peringkat Tamsil Linrung
- 4 Orang Komplotan Pelaku Hipnotis Ditangkap
- Dua Pelaku Pembusuran Bocah di Gowa Ditetapkan Tersangka