3 Pelaku Judi Kabur Sebelum Dicambuk

3 Pelaku Judi Kabur Sebelum Dicambuk
3 Pelaku Judi Kabur Sebelum Dicambuk
ACEH BESAR -- Empat pelaku maisir (judi) rencananya akan menerima hukuman cambuk di halaman Masjid Kota Jantho, Aceh Besar, kemarin (29/1). Mereka adalah Syahrul (40), Supriadi (27), Erijal (21) ketiganya berporfesi sebagai petani, dan Armaidi (35). Hanya saja, hanya satu tersangka yang akhirnya menjalani hukuman cambuk, yakni Syahrul.

Sementara, tiga pelaku maisir lainnya berhasil kabur sebelum algojo mencambuk mereka. Hukuman cambuk ini guna mengeksekusi putusan sidang Mahkamah Syariah Jantho, Kamis (28/1) yang memvonis keempatnya mendapat hukuman cambuk masing-masing sebanyak enam kali.

Kasatpol PP dan WH Kota Jantho M.Rusli, S.Sos, kepada Rakyat Aceh mengatakan, kaburnya ketiga pelaku maisir lantaran petugas penjaga sel Kejaksaan Negeri Kota Jantho, lalai. Namun, beredar isu petugas lapangan menerima uang sogok (suap) dari tahanan, sehingga berhasil lepas dari pengawasan.

Rusli menepis keras isu suap tersebut. Ia hanya menuturkan, penyebabnya kelengahan petugas, sehingga tahanan lari saat buang air kecil. Rusli sekali lagi menekankan kaburnya ketiga tahanan hanya karena kelengahan dan bukan ada unsur lainnya. Dia berjanji, apabila ketiga tahanan yang kabur itu ditemukan, maka ketiganya akan tetap dikenai hukuman cambuk. Namun belum dipastikan, apakah nanti hukumannya di tambah atau sama seperti terhukum yang satunya.

ACEH BESAR -- Empat pelaku maisir (judi) rencananya akan menerima hukuman cambuk di halaman Masjid Kota Jantho, Aceh Besar, kemarin (29/1). Mereka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News