3 Pelaku Penganiayaan Aktivis Mahasiswa di Sukabumi Ditangkap, Konon Inilah Motifnya
Kamis, 08 Februari 2024 – 10:08 WIB
Diduga tersangka tersinggung dengan ucapan korban sehingga nekat melakukan pengeroyokan dan penganiayaan sehingga dua aktivis mahasiswa itu harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun dan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara lima tahun.(ant/jpnn.com)
Polisi ungkap motif tiga pelaku penganiaya dua aktivis mahasiswa di Sukabumi. Tersangka sudah ditangkap di dua lokasi berbeda setelah buron 2 pekan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pembunuhan Lelaki Penyuka Sesama Jenis, Polisi Temukan Fakta Baru, Jangan Kaget
- Bang Ace Soroti Penggerudukan Doa Rosario, Ibadah Tidak Boleh Dihalangi
- Dikritik Mahasiswa Lewat Medsos, Rektor Unri Lapor Polisi
- Olah TKP Pembunuhan Sutarjo alias Ceuceu di Sukabumi, Polisi Ungkap Fakta Ini
- 2 WN Pakistan Ditangkap Imigrasi di Blitar, Ini Tujuannya ke Indonesia
- GudangKripto Hadirkan Program OCOG Untuk Mahasiswa IPB