3 Pelaku Penganiayaan dan Upaya Percobaan Pembunuhan Anggota Polri Ditangkap, Terancam Hukuman Mati

3 Pelaku Penganiayaan dan Upaya Percobaan Pembunuhan Anggota Polri Ditangkap, Terancam Hukuman Mati
Kompol Rio Mikael Tobing saat memberikan penjelasan dalam konferensi pers penangkapan tiga tersangka penganiayaan dan upaya pembunuhan tiga orang tersangka terhadap anggota Polri di halaman Polres Metro Tangerang Kota. Rabu. Foto: ANTARA/HO-Polres

jpnn.com, KOTA TANGERANG - Tiga orang pelaku penganiayaan dan upaya percobaan pembunuhan terhadap TF, personel Polda Metro Jaya akhirnya ditangkap polri.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing di Tangerang Rabu mengatakan pelaku yang berhasil ditangkap yakni AI, 37, dan dua rekannya N, 40, dan S, 37.

"Ketiga pelaku ditangkap petugas setelah korban melapor ke Polisi," kata Kompol Rio Mikael Tobing dalam keterangan di halaman Polres Metro Tangerang Kota, Rabu.

Ia mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (18/10) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Tol Tanah Tinggi, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang. Modusnya berawal dari rasa sakit hati yang dialami tersangka AI.

Awalnya tersangka AI menerima sejumlah uang untuk memasukkan orang bekerja di salah satu dinas pemerintahan di DKI Jakarta. Kemudian istri korban dianggap tersangka terlalu ikut campur karena memberitahu lokasi dirinya ke para korban.

Hingga akhirnya tersangka AI bersekongkol dengan N dan S untuk balas dendam. Tersangka AI lalu menghubungi dan mengajak TF untuk menemui rekan bisnis tersangka menggunakan mobil CRV B 2050 SBZ ke daerah Tangerang.

Di tengah perjalanan, ketiga tersangka yang sudah merencanakan niat jahatnya kemudian menarik dan mengikat korban menggunakan tali yang telah disiapkan, lalu menjerat leher korban.

"Karena korban melawan, salah satu tersangka mengeluarkan badik hingga melukai tangan korban. Lalu wajah dan mulut korban pun dilakban," katanya.

Tiga orang pelaku penganiayaan dan upaya percobaan pembunuhan terhadap TF, personel Polda Metro Jaya akhirnya ditangkap polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News