3 Pelaku Penganiayaan dan Upaya Percobaan Pembunuhan Anggota Polri Ditangkap, Terancam Hukuman Mati
Saat dianiaya seorang diri, korban masih tetap melakukan perlawanan dan berontak.
Namun, karena tertekan dan takut atas keselamatan dirinya, korban meminta untuk dilepaskan dan akan memberi uang senilai Rp 500 juta kepada para tersangka.
Untuk menyanggupi permintaan tersangka, korban minta dilepaskan terlebih dahulu dan membiarkannya pulang agar bisa menjual mobil miliknya di rumah.
"Korban pun dilepaskan dan dibiarkan pulang," kata Kasat.
Saat tiba di rumah, korban menceritakan peristiwa yang baru saja dialaminya dan diantar keluarga melapor ke polisi.
Setelah menerima laporan, anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka di tempat persembunyiannya.
"Diketahui tersangka AI dan N merupakan mantan narapidana," ujarnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 340 jo pasal 53 ayat (1) KUHP dan atau pasal 170 ayat (1) Pasal 535 ayat (1) dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang percobaan pembunuhan yang direncanakan dan penganiayaan berat.
Tiga orang pelaku penganiayaan dan upaya percobaan pembunuhan terhadap TF, personel Polda Metro Jaya akhirnya ditangkap polri.
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
- Libur Lebaran Kedua, Ribuan Pengunjung Padati Tempat Wisata Aloha Pasir Putih PIK 2
- Masyarakat Diimbau Mudik Tak Gunakan Sepeda Motor
- Hadiri Bazar Ramadan Kodam Jaya, Kasad Minta Prajurit Bantu Masyarakat
- Modus Pelaku Penipuan Terhadap PT Kamajaya Busana Sebanyak Rp 1,1 Miliar