2 Pelaku Percobaan Pembunuhan Anggota DPRD Ini Terancam Hukuman Berat

jpnn.com, PALEMBANG - Polda Sumsel masih terus mendalami keterangan dua tersangka kasus percobaan pembunuhan anggota DPRD Muratara, Firsyah H Lakoni, pascarekonstruksi di Mapolda Sumsel.
Berbekal hasil reka ulang yang menghadirkan langsung Firsyah selaku korban, penyidik menjerat pasal berlapis terhadap kedua tersangka, Medi Arsyah (34) dan Hardi alias Eng (36), keduanya warga Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Mura.
Pasal yang disangkakan sebelumnya hanya Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP Jo Pasal Pasal 53 Jo Pasal 55 KUHP, maka kini ditambah lagi menjadi Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Jo Pasal 53 KUHP.
"Karena sebelum percobaan pembunuhan dilakukan sudah ada perencanaan untuk menghabisi nyawa korban. Namun, karena percobaan pembunuhan maka ancaman hukuman maksimalnya hanya dikenakan sepertiga dari hukuman maksimalnya,” ungkap Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika, Kamis (27/10/2022).
Kompol Agus menyebut motif peristiwa percobaan pembunuhan ini dilatarbelakangi sakit hati dari salah satu tersangka bernama Medi. Tersangka Medi mengaku salah seorang anggota keluarganya mengikuti Pilkades di Desa Air Bening, Muratara.
"Tersangka M sakit hati lantaran selama kampanye Pilkades korban terindikasi bermain money politic. Karena salah seorang kerabat korban juga menjadi salah satu calon Kades yang bertarung," sebut Agus.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel melakukan rekonstruksi atau reka ulang kasus percobaan pembunuhan terhadap anggota DPRD Muratara Firsyah H Lakoni pada 20 September 2022 lalu.
Penyidik juga menghadiri dua tersangka langsung yakni Medi Arsyah (34) dan Herdi alias Eng (36) yang sebelumnya ditangkap di daerah Dayeu Kolot, Bandung, Provinsi Jabar.
Polisi masih terus mendalami keterangan dua tersangka kasus percobaan pembunuhan anggota DPRD Muratara, Firsyah H Lakoni, pascarekonstruksi di Mapolda Sumsel.
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati
- Ditangkap Polisi, Bandar Sabu-Sabu di OKU Selatan Terancam Hukuman Mati