3 Pelaku Tawuran yang Menewaskan RY Ditangkap, Lihat Barang Buktinya

3 Pelaku Tawuran yang Menewaskan RY Ditangkap, Lihat Barang Buktinya
Senjata tajam yang digunakan para pelaku tawuran di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (29/3). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat

"Tersangka kami amankan beserta barang bukti. Semua kami tangkap di kawasan Palmerah," ujar Niko.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. (cr1/jpnn)


Polisi menangkap 3 pelaku tawuran yang menewaskan RY di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, simak selengkapnya.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News