3 Pelaku Tawuran yang Menewaskan RY Ditangkap, Lihat Barang Buktinya
Rabu, 30 Maret 2022 – 11:44 WIB

Senjata tajam yang digunakan para pelaku tawuran di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (29/3). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat
"Tersangka kami amankan beserta barang bukti. Semua kami tangkap di kawasan Palmerah," ujar Niko.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap 3 pelaku tawuran yang menewaskan RY di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- 20 Pelaku Tawuran di Jalan Otista Raya Jaktim Ditangkap Polisi
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Gagalkan Tawuran di Jakarta Pusat, Polisi Sita 4 Celurit
- Diduga Salah Sasaran Tawuran, Kurir Disiram Air Keras di Cilandak
- Tawuran Berulang di Gambir Jakpus, Kombes Susatyo Buru Provokator