3 Penipu Mengaku Karyawan Bank Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Modusnya Parah

3 Penipu Mengaku Karyawan Bank Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Modusnya Parah
Ketiga tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polda Sumsel. Kamis (11/9) Foto: Cuci Hati/jpnn

Masing-masing pelaku mempunyai peran yang berbeda.

"Pelaku DW berperan sebagai operator, pelaku RP sebagai yang menyediakan rekening palsu, dan pelaku AL sebagai yang menggunakan aplikasi WA," dia menambahkan.

Lebih lanjut, dari pengakuan ketiga pelaku, mereka telah menjalankan aksi penipuan dengan mengaku sebagai karyawan Bank BRI selama lebih dari dua bulan.

"Pelaku sudah dua bulan beraksi dengan dua korban. Namun, kami masih terus menyelidik apakah ada korban-korban lainya atau tidak," dia menjelaskan.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka diancam pasal 378 dan 372 atau UU ITE dengan ancaman kurungan empat tahun penjara. (mcr35/jpnn)


Jajaran Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil membekuk tiga dari enam pelaku penipuan bermodus sebagai karyawan bank BUMN


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News