3 Perangkat Desa Terjaring OTT Pungli di Lombok Barat
"Terhadap pemohon yang merupakan seorang staf notaris, dengan nilai sebesar Rp 5,4 juta," ujarnya.
Dijelaskan oleh Taufik, ketiga pelaku diduga melakukan pemungutan tersebut dengan dalih sudah diatur dalam Perdes (peraturan desa) nomor 7 Tahun 2017 Tentang pungutan desa.
Mereka juga berdalih bahwa Perdes tersebut memiliki ketentuan per arenya (100 meter persegi) senilai Rp 100 ribu.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Lombok Barat Iptu I Made Dharma Yulia Putra mengatakan bahwa, berdasarkan Permendes nomor 1 Tahun 2015 Pada pasal 22 Menjelasakan bahwa, pejabat dilarang melakukan pemungutan pada pembuatan sporadik.
Begitu juga dalam jasa layanan administrasi yang diberikan kepada masyarakat.
Sehingga kata Dharma, aturan Perdes nomor 7 Tahun 2017 Tersebut bertentangan dengan aturan yang diberikan pihak desa karena memungut biaya yang tidak wajar.
"Dalam penyusunan Perdes nomor 7 Tahun 2017 yang digunakan sebagai dalih pemungutan. Ini jelas melanggar aturan," tegasnya.
Dalih pemungutan oleh perangkat Desa tersebut juga tidak melalui evaluasi pihak Bupati atau Bagian Hukum sekertariat daerah Kabupaten Lombok Barat.
Ketiga oknum tersebut masing-masing berinisial Z selaku Kepala Desa Kuranji, SD Sekdes, dan GPS selaki Bendahara.
- Perangkat Desa Bukan ASN Berpeluang Mendapat THR, Bagaimana Honorer? Oh
- Perangkat Desa dan Honorer tak Dapat THR
- KPK Tetapkan 15 Tersangka Kasus Pungli di Rutan, Ada Sandi Lurah hingga Rp6,3 M
- Info Terkini Kasus Pungli di Rutan KPK, Hengki Sudah Diperiksa
- 78 Pegawai KPK Pelaku Pungli di Rutan Cuma Minta Maaf, Reza Indragiri: Bobrok!
- KPK Geledah 3 Rutan terkait Pungli, Ini Temuannya