3 Peraturan Menag tentang Pesantren Terbit, Ada Syarat Pendirian dan Klasifikasi

3 Peraturan Menag tentang Pesantren Terbit, Ada Syarat Pendirian dan Klasifikasi
Ilustrasi, para santri di sebuah pondok pesantren. Foto: Genpi.co

Dia menjelaskan, pendirian pesantren wajib berkomitmen mengamalkan nilai Islam rahmatan lil ‘alamin dan berdasarkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta Bhinneka Tunggal Ika.

Hal lain yang harus dipenuhi dalam pendirian lembaga pendidikan keagamaan khas Indonesia ini adalah unsur pesantren.

“Penyelenggaraan pesantren harus memenuhi unsur paling sedikit yaitu kiai, santri mukim, pondok atau asrama, masjid atau musala, dan kajian kitab kuning atau Dirasah Islamiyah dengan Pola Pendidikan Muallimin,” katanya.

Waryono menambahkan, PMA Pendidikan Pesantren antara lain mengatur tentang jalur, jenjang, dan bentuk pendidikan pesantren.

Ada dua jalur pendidikan pesantren, yaitu pendidikan formal dan atau nonformal.

Pendidikan formal dilaksanakan dalam jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi, dalam bentuk satuan Pendidikan Muadalah, Pendidikan Diniyah Formal, dan Ma’had Aly.

“Pendidikan pesantren jalur nonformal diselenggarakan dalam bentuk pengkajian kitab kuning dan bentuk lain yang terintegrasi dengan pendidikan umum,” jelasnya.

Ma’had Aly diatur secara khusus dalam PMA 32 tahun 2020. Ma’had Aly adalah pendidikan pesantren jenjang pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh pesantren dan berada di lingkungan pesantren.

3 Peraturan menag tentang pesantren sudah terbit, salah satunya mengatur tentang pendidikan pesantren dan klasifikasi pesantren

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News