3 Peraturan Menag tentang Pesantren Terbit, Ada Syarat Pendirian dan Klasifikasi

3 Peraturan Menag tentang Pesantren Terbit, Ada Syarat Pendirian dan Klasifikasi
Ilustrasi, para santri di sebuah pondok pesantren. Foto: Genpi.co

jpnn.com, JAKARTA - Tiga Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pesantren sudah diterbitkan.

Regulasi tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang No 18 tahun 2019 tentang Pesantren.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, Waryono Abdul Ghafur mengungkapkan, ketiga regulasi tersebut adalah PMA No 30 tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren (diundangkan pada 3 Desember 2020), PMA No 31 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren (diundangkan pada 30 November 2020), dan PMA No 32 tahun 2020 tentang Ma’had Aly (diundangkan pada 3 Desember 2020).

Menurut Waryono, penyusunan ketiga PMA ini telah melalui beberapa serial pembahasan, terutama dengan kalangan pesantren dan ormas Islam.

Selain itu, telah digelar juga tiga kali uji publik hingga akhirnya dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.

Waryono menjelaskan, PMA tentang Pendirian Pesantren antara lain mengatur klasifikasi pesantren, terdiri atas pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian kitab kuning, pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin, atau pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lain yang terintegrasi dengan pendidikan umum.

Ketiga jenis pesantren ini dapat didirikan oleh perorangan, yayasan, ormas Islam, atau masyarakat.

“Pesantren harus didirikan atau dimiliki oleh umat Islam, baik yang didirikan oleh perseorangan, yayasan, ormas, maupun masyarakat,” kata Waryono di Jakarta, Selasa (22/12).

3 Peraturan menag tentang pesantren sudah terbit, salah satunya mengatur tentang pendidikan pesantren dan klasifikasi pesantren

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News