3 PNS Tersangka Korupsi Rehabilitasi Rumah Tak Layak Huni Ditahan
Sabtu, 16 Januari 2021 – 02:25 WIB
Penahanan ketiga tersangka oknum PNS tersebut dilakukan guna memudahkan proses hukum yang sedang berjalan.
Selain itu juga untuk mencegah ketiganya tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan yang sama.
Dalam perkara ini, ketiga PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(antara/jpnn)
Ketiga tersangka korupsi rehabilitas rumah tak layak huni ini merupakan oknum PNS di Pemkab Aceh Singkil.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Indonesia jadi Tuan Rumah SOMMLAT, Kemenkumham: Akan Ada Agenda Penting yang Dibahas
- Langkah Kejagung Sikat Korupsi Tambang Tuai Apresiasi, Kali Ini dari PAN
- Kejagung Dinilai Tepat dalam Menetapkan Tersangka Korupsi Timah
- Orang Kuat
- Mantan Rektor UPR Diperiksa Jaksa terkait Kasus Korupsi