3 PNS Tersangka Korupsi Rehabilitasi Rumah Tak Layak Huni Ditahan
jpnn.com, ACEH SINGKIL - Tiga tersangka korupsi proyek rumah tak layak huni (RTLH) di Aceh Singkil berinisial JD, TR dan RS ditahan oleh penyidik kejaksaan setempat.
Ketiga tersangka itu merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil.
Kerugian negara akibat perbuatan korup ketiga oknum PNS ini mencapai ratusan juta rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil M Husaini diwakili Kasi Tipidsus Delfiandi mengatakan, JD merupakan mantan kepala dinas, TR selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK, dan RS merupakan bendahara pengeluaran.
“Ketiga tersangka kami tahan selama dua puluh hari ke depan. Ketiganya ditahan terkait dugaan korupsi pada program rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun 2016 lalu," kata Delfiandi dihubungi dari Meulaboh, Aceh Barat, Jumat (15/1).
Delfiandi menjelaskan, nilai proyek rehabilitasi RTLH yang diduga dikorupsi ketiga tersangka sebesar Rp 1 miliar.
Para tersangka diduga tidak menjalankan pekerjaan rehabilitas RTLH sesuai prosedur yang benar.
Sesuai hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, kata Delfiandi, jumlah kerugiannya mencapai Rp 232 juta.
Ketiga tersangka korupsi rehabilitas rumah tak layak huni ini merupakan oknum PNS di Pemkab Aceh Singkil.
- KPK: Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Tersangka Korupsi
- Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Sekda Keerom Ditahan Polda Papua
- KPK Diminta Usut Kasus Dugaan Korupsi Anjungan Sulut di TMII
- Kubu Harvey Moeis Bantah Adanya Penyitaan Rp 76 Miliar dan Emas
- 5 Berita Terpopuler: Penempatan PPPK 2023 Kacau, Bahaya jika Hanya Mementingkan Kuantitas
- Kasus Timah Membuka Jalan Usut Permasalahan Tambang di Indonesia