3 PNS Tersangka Korupsi Rehabilitasi Rumah Tak Layak Huni Ditahan

3 PNS Tersangka Korupsi Rehabilitasi Rumah Tak Layak Huni Ditahan
Penyidik Kejari Aceh Singkil menahan tiga PNS terkait dugaan korupsi pada program rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) pada tahun 2016 senilai Rp 1 miliar, Jumat (15/1/2021). (ANTARA/HO).

jpnn.com, ACEH SINGKIL - Tiga tersangka korupsi proyek rumah tak layak huni (RTLH) di Aceh Singkil berinisial JD, TR dan RS ditahan oleh penyidik kejaksaan setempat.

Ketiga tersangka itu merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil.

Kerugian negara akibat perbuatan korup ketiga oknum PNS ini mencapai ratusan juta rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil M Husaini diwakili Kasi Tipidsus Delfiandi mengatakan, JD merupakan mantan kepala dinas, TR selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK, dan RS merupakan bendahara pengeluaran.

“Ketiga tersangka kami tahan selama dua puluh hari ke depan. Ketiganya ditahan terkait dugaan korupsi pada program rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun 2016 lalu," kata Delfiandi dihubungi dari Meulaboh, Aceh Barat, Jumat (15/1).

Delfiandi menjelaskan, nilai proyek rehabilitasi RTLH yang diduga dikorupsi ketiga tersangka sebesar Rp 1 miliar.

Para tersangka diduga tidak menjalankan pekerjaan rehabilitas RTLH sesuai prosedur yang benar.

Sesuai hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, kata Delfiandi, jumlah kerugiannya mencapai Rp 232 juta.

Ketiga tersangka korupsi rehabilitas rumah tak layak huni ini merupakan oknum PNS di Pemkab Aceh Singkil.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News