3 Polisi Gadungan Ini Menodongkan Pistol dan Menyekap Penjaga Toko
Kamis, 16 September 2021 – 19:13 WIB
Pada saat masuk ke ATM, tersangka menguras isi saldo korban sebanyak Rp 4,5 juta.
"Kemudian setelah menguras semua uang, dan mengambil telepon genggam, pelaku membuang korban di daerah Kabupaten Cirebon, dengan kondisi tangan terikat dan mata tertutup lakban," katanya pula.
Ketiga tersangka yang juga residivis itu akan dijerat Pasal 365 dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (antara/jpnn)
Tiga polisi gadungan menodongkan pistol dan menyekap penjaga toko. Mereka juga mengambil uang milik korban senilai jutaan rupiah.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- 2 Pemalak Sopir Truk di Palembang Ditangkap, Tuh Wajahnya
- Konon SYL Pernah Beli Lukisan Seharga Rp 200 Juta, dari Sini Duitnya
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- Driver Online Pemeras Penumpang Ditangkap, Sahroni Apresiasi Respons Cepat Polisi
- Info Terkini Kasus Pungli di Rutan KPK, Hengki Sudah Diperiksa