3 Polisi Gadungan Ini Menodongkan Pistol dan Menyekap Penjaga Toko

3 Polisi Gadungan Ini Menodongkan Pistol dan Menyekap Penjaga Toko
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi (kanan) saat menginterogasi tiga tersangka, di Mapolres Majalengka, Jawa Barat, Kamis (16/9/2021). ANTARA/HO-Humas Polres Majalengka

Pada saat masuk ke ATM, tersangka menguras isi saldo korban sebanyak Rp 4,5 juta.

"Kemudian setelah menguras semua uang, dan mengambil telepon genggam, pelaku membuang korban di daerah Kabupaten Cirebon, dengan kondisi tangan terikat dan mata tertutup lakban," katanya pula.

Ketiga tersangka yang juga residivis itu akan dijerat Pasal 365 dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (antara/jpnn)

Tiga polisi gadungan menodongkan pistol dan menyekap penjaga toko. Mereka juga mengambil uang milik korban senilai jutaan rupiah.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News