3 Polisi Penembak Laskar FPI jadi Tersangka, Tidak Ditahan

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga oknum anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus penembakan laskar FPI.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Kamis (1/4) penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Kesimpulan dari gelar perkara, maka status dari terlapor dinaikkan menjadi tersangka," ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Selasa (6/4).
Menurut Rusdi, satu dari tiga tersangka telah meninggal dunia yakni EPZ.
Sehingga, berdasar Pasal 109 KUHAP, penyidikan terhadap tersangka EPZ yang meninggal langsung dihentikan.
"Kelanjutannya, terdapat dua tersangka anggota (Polri) yang terlibat dalam peristiwa kilometer 50," kata Rusdi.
Jenderal bintang satu ini memastikan, Polri bakal profesional dan transparan dalam mengusut kasus tersebut.
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 351 KUHP.
Bareskrim Polri menetapkan tiga oknum polisi penembak laskar FPI sebagai tersangka.
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI