3 Pria Ini Mendapat Uang Rp91 Juta dalam Waktu Sekejap, Sekarang Menanggung Risikonya
Sabtu, 19 Juni 2021 – 12:55 WIB

Tiga pelaku perampokan rumah kosong yang beraksi pada 13 Mei 2021, saat diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota, Jumat (18/6). Foto: Humas Polres Metro Tangerang Kota
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti yakni senjata air softgun, sajam, handphone, laptop, perhiasan, jam tangan berbagai merek, dan uang tunai.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," ujar Deonijiu. (cr1/jpnn)
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima menjelaskan mengenai kelakuan tiga pria ini, simak saja ya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Perampok Modus Pecah Kaca Gasak Rp 350 Juta Milik Warga Madiun
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Rayakan Paskah & Idulfitri, TBIG Bantu Yatim dan Lansia di 3 Provinsi
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban