3 Pria Ini Mendapat Uang Rp91 Juta dalam Waktu Sekejap, Sekarang Menanggung Risikonya
Sabtu, 19 Juni 2021 – 12:55 WIB
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti yakni senjata air softgun, sajam, handphone, laptop, perhiasan, jam tangan berbagai merek, dan uang tunai.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," ujar Deonijiu. (cr1/jpnn)
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima menjelaskan mengenai kelakuan tiga pria ini, simak saja ya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Tampang Perampok Toko Emas, Lihat tuh Rambutnya, Mereka Ternyata
- Viral Pengendara Mobil di Pekanbaru Diadang Perampok, Ini Kata Polisi
- Ramadan & Idulfitri di Riau Aman, Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya
- Update Stok Beras hingga April 2024, Bulog: 1,27 Juta Ton
- Emas Bodoh
- Mantap! Pelita Air Capai Tingkat Ketepatan Waktu hingga 95 Persen saat Arus Balik Lebaran