3 Pria Mengaku Wartawan Cegat Mobil Paket di Pelalawan
Kamis, 06 Februari 2025 – 13:52 WIB

Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri saat merilis penangkapan tiga pria yang mengaku wartawan. Foto: Polres Pelalawan
Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma hingga enggan melewati jalur yang sama dan memilih mengubah rute pengiriman paketnya ke Dumai.
Para pelaku dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pengancaman, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara. (mcr36/jpnn)
Satreskrim Polres Pelalawan menangkap tiga pria yang mengaku sebagai wartawan yang diduga mengancam seorang sopir mobil paket.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Jurnalis Masih Hadapi Kerentanan Kerja di Tengah Perayaan May Day 2025
- Perkenalkan Profil Perusahaan, PLN IP UBH Gelar Casual Meeting Bersama Wartawan
- Wartawan Diminta Keluar Saat Prabowo Sambutan di Acara Danantara, Ada Apa Ini? Hmm
- Iwakum dan Ronny Talapessy Law Firm Jalin Kerja Sama Perlindungan Hukum untuk Wartawan
- KWP Kembali Gelar Halalbihalal Antarwartawan Parlemen, Ariawan: Momentum Tepat untuk Saling Memaafkan
- Baru Keluar Penjara, Pemuda Pelalawan Dikeroyok Sampai Tewas di Musala