3 Remaja Ini Dibekuk Polisi, Perbuatannya Sangat Jahat, Sampai Bikin Video

3 Remaja Ini Dibekuk Polisi, Perbuatannya Sangat Jahat, Sampai Bikin Video
Tiga remaja bejat saat diamankan di Polres Tanggamus. Foto: Humas Polres Tanggamus

Mengetahui yang dialami anaknya dari video, ibu dan ayah korban langsung melaporkan ke kepolisian setempat.

"Akhirnya, pelaku kami amankan pada Rabu 14 September 2022,” ujat Iptu Hendra Safuan.

Saat ini, tiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Tanggamus.

Ketiga prlaku dijerat Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PA, Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi & Pasal 27 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

“Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara," tutup Hendra. (mcr10 /jpnn)


Mengetahui yang dialami anak gadisnya dari video, orang tua korban melaporkan tiga remaja bejat itu ke kepolisian setempat.


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News