3 Saran Ombudsman untuk Presiden Terkait Status Ahok

3 Saran Ombudsman untuk Presiden Terkait Status Ahok
Alamsyah Saragih. Foto: Amjad JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Ombudsman RI belum memutuskan terkait apa yang harus diambil terkait polemik status hukum Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Sejauh ini ada tiga opsi yang akan disarankan ke pemerintahan Jokowi.

Titik pertimbangan yang akan dipakai oleh ombudsman adalah bagaimana dampak terkait layanan publik di DKI Jakarta setelah kasus hukum Ahok ini muncul.

"Fokus kami adalah pada pelayanan publik di DKI bagaimana," kata Alamsyah Saragih, anggota Ombudsman RI usai diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (18/3) siang.

Berdasarkan efektivitas pelayanan publik, tiga opsi nantinya ‎akan diajukan kepada presiden. Pertama, bagaimana kalau Ahok dinonaktifkan, kemudian kedua bagaimana kalau Ahok tetap aktif tapi masalah administrasi diserahkan ke wakilnya.

"Yang ketiga, ya dia tetap aktif seperti adanya. Tapi ini masih dipertimbangkan ya, belum ada keputusan institusi," ucapnya.

Sejauh ini, Ombudsman memang belum memutuskan. Mereka akan melakukan pertimbangan-pertimbangan dengan memanggil para ahli dan Kemendagri‎ untuk menghitung dampaknya. (dkk/jpnn)

 


 Ombudsman RI belum memutuskan terkait apa yang harus diambil terkait polemik status hukum Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.


Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News