ACTA Laporkan Ahok ke Bawaslu, Soal Apa Lagi Ya?

ACTA Laporkan Ahok ke Bawaslu, Soal Apa Lagi Ya?
Ahok. Foto: JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Bawaslu DKI Jakarta.

Hal yang dilaporkan adalah terkait pernyataan Ahok pada saat acara serah terima nota pengantar tugas dari Plt Gubernur di Balai Kota beberapa waktu lalu.

"Kami melaporkan saudara Basuki Tjahaja Purnama terkait pernyataannya saat acara serah terima jabatan dari Pak Soni Sumarsono tanggal 11 Februari 2017 di Balai Kota yang mengucapkan kalimat 'memilih berdasarkan agama melanggar konstitusi'," ujar salah seorang anggota ACTA, Krist Ibnu di kantor Bawaslu DKI, Jalan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (17/2).

Mengenai pernyataan Ahok tersebut, Krist beranggapan hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

"Materniya tentang yang disampaikan oleh Pak Ahok, memilih berdasarkan agama melanggar konstitusi.Padahal pasal 28e UUD '45 menyatakan bebas orang memeluk agama dan keyakinan masing-masing dan tidak dilarang. Sehingga itu bertentangan. Malah melarang memilih itu bertentangan dengan konstitusi, menurut kami," ungkapnya.

Selain itu, poin lain yang dilaporkan oleh ACTA adalah Ahok yang membuat pernyataan tersebut di Balai Kota. Menurut Krist, Balai Kota adalah aset pemerintah yang tidak diperbolehkan menjadi tempat kampanye.

"Satu dia kampanye. Dua menggunakan Balai Kota, aset negara sebagai kampanye. Kalau tempat kampanye kan tidak boleh di aset negara. Di luar, di pemukiman kek, di mana kek," ujarnya.

Krist datang ke Bawaslu untuk dimintai keterangan atas laporan yang telah dibuatnya. Pada kesempatan ini, Krist mengaku mendapatkan 12 buah pertanyaan. Selain itu, dia juga dimintai bukti.

 Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Bawaslu DKI Jakarta.

Sumber RMOLjakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News