3 Syarat untuk Area Surga Pajak

3 Syarat untuk Area Surga Pajak
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Lokasi khusus di Indonesia sebagai kawasan surga pajak alias declare offshore financial center terus dipersiapkan. Namun, hal tersebut tentu tak akan mudah.

Menkeu Bambang Brodjonegoro menuturkan, setidaknya ada tiga kriteria wilayah yang bisa dijadikan declare offshore financial center. Salah satu syaratnya, perangkat yang memadai seperti lembaga keuangan berskala internasional.

Kriteria kedua, area itu bukan wilayah yang sudah memiliki rezim pajak normal seperti Jakarta.

Terakhir, daerah tersebut harus mempunyai infrastruktur yang memadai. ’’Jadi, nggak boleh yang underdevelopment,’’ kata Bambang di sela buka puasa bersama di kantor kemarin (22/6).

Sebagaimana diwartakan, declare offshore financial center merupakan wilayah atau yurisdiksi dengan pajak rendah yang khusus disiapkan untuk perusahaan cangkang (offshore company) berinvestasi.

Di wilayah itu, pengusaha Indonesia yang beraktivitas di luar negeri bisa membuat serta mendaftarkan perusahaan yang bertujuan khusus (special purpose vehicle/SPV) dengan tarif pajak yang lebih rendah.

Namun, pemerintah ingin basis pajak dari perusahaan tersebut berada di dalam negeri sehingga bisa mendorong penerimaan perpajakan.

Rencananya, lanjut dia, yurisdiksi itu sama dengan Pulau Labuan, Malaysia, yang menjadi offshore financial center di Negeri Jiran tersebut sejak 1990. ’’Sesegera mungkin kami buat skema, lalu menentukan wilayah,’’ ungkapnya. (ken/jos/jpnn)


JAKARTA – Lokasi khusus di Indonesia sebagai kawasan surga pajak alias declare offshore financial center terus dipersiapkan. Namun, hal tersebut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News