3 Tahun jadi Buron, Terpidana Pencurian Kerbau Ditangkap Tanpa Perlawanan
Rabu, 24 Februari 2021 – 05:59 WIB
"Yang bersangkutan divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Calang, Aceh Jaya. Kemudian, jaksa melakukan kasasi hingga akhirnya keluar putusan kasasi Mahkamah Agung dengan pidana satu tahun penjara," kata Muhammad Yusuf.
Dengan ditangkapnya Saipundi alias Cek Pon bin Ibrahim, maka Tim Tabur Kejati Aceh sudah menangkap tujuh terpidana yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO), serta dua orang lainnya menyerahkan diri.
"Kini, masih ada 38 buronan lagi yang dikejar Tim Tabur. Kepada yang merasa buronan, segera menyerahkan diri. Tim Tabur sudah mengidentifikasi sebagiannya, termasuk di mana mereka bersembunyi," kata Yusuf. (antara/jpnn)
Tim Tabur Kejati Aceh menangkap terpidana pencurian kerbau yang sudah divonis setahun penjara, setelah jadi buron selama tiga tahun.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Dua Buronan Ditangkap Kejati Sulsel di Sebuah Klinik, Ini Kasusnya
- Pria Ini Sudah Menipu Banyak Wanita, Modusnya Tak Biasa
- Seorang Buronan Kasus Penganiayaan Ditangkap, 6 Pelaku Masih Bebas
- Buronan Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Pasaman Barat Ditangkap di Bekasi
- Buron Sejak 2014, Suryo Antoro Soerjanto Ditangkap di Semarang
- Buronan Sejak 2014, Terpidana Kasus TPPU Ini Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen