3 Terdakwa Korupsi Divonis Bebas, Keluarga Terharu  

3 Terdakwa Korupsi Divonis Bebas, Keluarga Terharu  
Persidangan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Bengkulu. ANTARA/Helti Marini Sipayung

jpnn.com, BENGKULU - Sebanyak tiga terdakwa perkara korupsi pembangunan pengendali banjir sungai Bengkulu tahun anggaran 2019 divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu. 

Hakim juga memerintahkan jaksa agar segera membebaskan ketiga terdakwa yang saat ini berada di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bengkulu.

Ketua Majelis Hakim Fitrizal Yanto menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek senilai Rp 6,9 miliar tersebut.

"Menyatakan terdakwa Isnaini Martuti tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan primer dan subsider," kata majelis hakim saat membacakan putusan di ruang persidangan, Rabu (6/10).

Tiga terdakwa itu adalah Isnani Martuti kontraktor/Direktur CV Merbin Indah, Hapizon Nazardi Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Provinsi Bengkulu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Ibnu Suud Direktur CV Utaka Essa sebagai konsultan pengawas.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut para terdakwa dengan tuntutan berbeda. 

Terdakwa Isnaini dituntut selama 4 tahun penjara. 

Terdakwa Hapizon Nazardi dan Ibnu Suud dituntut masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara. 

3 terdakwa korupsi pembangunan pengendali banjir sungai Bengkulu divonis bebas. Jaksa akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk menentukan sikap atas vonis tersebut. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News