3 Tersangka Korupsi Bantuan Ternak Ini Segera Disidang
Jumat, 27 Juli 2018 – 03:52 WIB
Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Miftahuddin, didampingi Kasi Pidana Khusus, Fery Ihsan membenarkan, ketiga tersangka itu sudah ditahan.
Dia menyebutkan, untuk tersangka Rz dan IM ditahan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kajhu, Aceh Besar serta DH ditahan ke Rutan Lhoknga, Aceh Besar.
"Perkara ketiga tersangka ini akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh," ucapnya.(arm/mai)
Tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan ternak Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian Kota Lhokseumawe, Aceh, segera disidang.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim
- Ribuan Jemaah Thariqat Syattariyah di Nagan Raya Sudah Merayakan Idulfitri
- Pelaku Pembakaran Rumah di Pidie Aceh Ditangkap Polisi, Ternyata Suami Korban
- Polisi Tangkap Suami yang Bakar Rumah Istri di Pidie Aceh
- Basarnas Mengevakuasi 3 Mayat Tanpa Identitas di Perairan Pulo Aceh