3 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap di Depan Markas Polisi

3 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap di Depan Markas Polisi
Mobil truk yang dibawa pelaku penyalahgunaan narkotika yang diamankan di Mapolsek Matur, Kamis (16/6). Foto: Antarasumbar/Dok Humas Polres Agam

Kemudian tim ospnal melakukan penggeledahan terhadap satu unit mobil dan pada penggeledahan di dalam dashboard mobil ditemukan barang bukti satu kotak rokok yang berisikan satu buah kaca pirek berisikan sabu-sabu dan lainnya.

Ketiga tersangka itu mengakui bahwa barang haram itu milik mereka yang dibeli dari DD.

Baca Juga: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 111 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun dan maksimal 12 tahun.(antara/jpnn)

Tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di depan Mapolsek Matur ditangkap jajaran Polres Agam, Sumatera Barat, Rabu (16/6) sekitar pukul 15.10 WIB.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News