3 Warga Lampung Ditangkap di Serang Lantaran Kasus Ini, Terancam 7 Tahun Penjara

jpnn.com, SERANG - Unit Reskrim Polsek Kragilan Polres Serang menangkap tiga warga Lampung atas kasus pencurian dengan pemberatan.
Para pelaku berinisial YO (29), AF (39), dan AD (32) ketiganya merupakan warga Lampung yang merupakan spesialis pencurian di Alfamart.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan ketiga pelaku ditangkap pada Rabu (5/2) di Kota Cilegon seusai mencuri.
"Jadi, ketiganya ditangkap berselang empat jam seusai melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polres Serang," ucap AKBP Condro kepada JPNN Banten, Rabu (12/2).
Para pelaku bahkan hendak melarikan diri menunju Lampung melalui jalur laut.
"Kami langsung melakukan pengejaran terhadap ketiga pelaku yang kemudian ditangkap di Kota Cilegon," ujar dia.
Menurut dia, modus pelaku melakukan pencurian di Alfamart dengan berpura-pura menjadi pembeli.
Kemudian saat pegawai toko lengah, para pelaku mencuri barang-barang yang ada di Alfamart.
Tiga pencuri spesialis Alfamart ditangkap jajaran Polres Serang saat hendak kabur ke Lampung.
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya