3 Warga Lampung Ditangkap di Serang Lantaran Kasus Ini, Terancam 7 Tahun Penjara
Rabu, 12 Februari 2025 – 22:35 WIB

Jajaran Polres Serang menggelar konferensi pers tentang pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan, Rabu (12/2). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN Banten
"Bahwa para pelaku dalam melancarkan aksinya dilakukan pada siang atau malam hari dengan target sasaran Alfamart atau toko swalayan," tuturnya.
Dia menegaskan atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KHUP terkait pencurian dengan pemberatan.
"Para pelaku diancam dengan hukuman pidana tujuh tahun penjara," ungkap dia.(mcr34/jpnn)
Tiga pencuri spesialis Alfamart ditangkap jajaran Polres Serang saat hendak kabur ke Lampung.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Abdul Malik Fajar
BERITA TERKAIT
- Polisi Gulung Belasan Pelajar SMP yang Tawuran Pakai Senjata Tajam di Serang
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan