3 WN Timor Leste Dideportasi Imigrasi Atambua, Ini Pelanggarannya

3 WN Timor Leste Dideportasi Imigrasi Atambua, Ini Pelanggarannya
Tiga warga negara Timor Leste yang hendak dideportasi berpose dengan petugas Imigrasi dan aparat kepolisian di PLBN Mota Ain. ANTARA/Ho-Imigrasi Atambua

“Kalau pelajar itu, ditangkap di Bailalu pada tanggal 19 November. Dan mereka semua baru dideportasi bersamaan,” tambah dia.

Karena melanggar hukum, dan Pasal 75 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, ketiganya kemudian dicekal untuk tidak masuk ke wilayah Indonesia selama enam bulan ke depan.

Halim mengakui bahwa kasus masuknya WNA ke Indonesia secara ilegal dan sebaliknya sering sekali terjadi di daerah tersebut.

Alasan para pelintas ilegal itu sama, yakni karena ada urusan adat.

Namun, dia mengimbau agar ada baiknya jika ingin masuk ke Indonesia melewati jalur yang legal, dan membawa dokumen resmi sehingga tidak melanggar hukum Indonesia. (antara/jpnn)

Imigrasi Atambua mendeportasi tiga warga negara Timor Leste. Para WN Timor Leste itu melanggar hukum, dan aturan keimigrasian.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News