30 Persen Napi tak Pernah Terima Salinan Putusan
Sabtu, 06 Juli 2013 – 22:33 WIB
JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mencatat lembaga peradilan berada di urutan keempat tertinggi yang diadukan masyarakat terkait kinerja buruk setelah sektor pelayanan publik, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan kejaksaan. terutama dalam penanganan narapidana di lembaga pemasyarakatan.
Menurut Ketua ORI, Danang Girindrawardana, tingginya pelaporan disebabkan beberapa hal. Dimulai kenyataan bahwa lebih dari 30 persen narapidana tidak juga menerima salinan putusan atau ekstra vonis, meski telah menjalani masa hukuman hingga berbulan-bulan bahkan ada yang telah bertahun-tahun. Akibatnya pemberian remisi atau masa pembebasan sang narapidana dapat dipermainkan pihak-pihak tertentu.
“Tanpa ekstra vonis, narapidana tidak bisa menerima remisi atau melakukan upaya hukum berikutnya. Karena ekstra vonis merupakan bukti otentik. Nah disinilah pelanggaran akhirnya terjadi,” ujar Danang dalam workshop yang digelar The Jawa Pos Institute of Pro Otonomi (JPIP) bekerjasama dengan United States Agency International Development (USAID) di Yogyakarta, Sabtu (6/7).
Kesalahan ini menurut Danang, terjadi akibat lemahnya sistem kepaniteraan yang ada. Padahal sesuai perintah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), paling lama 14 hari setelah putusan dijatuhkan, narapidana sudah harus menerima salinan putusan. “Ini kesalahan di sistem kepaniteraan,” ujarnya.
JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mencatat lembaga peradilan berada di urutan keempat tertinggi yang diadukan masyarakat terkait
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan