30 Persen Napi tak Pernah Terima Salinan Putusan

30 Persen Napi tak Pernah Terima Salinan Putusan
30 Persen Napi tak Pernah Terima Salinan Putusan
JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mencatat lembaga peradilan berada di urutan keempat tertinggi yang diadukan masyarakat terkait kinerja buruk setelah sektor pelayanan publik, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan kejaksaan. terutama dalam penanganan narapidana di lembaga pemasyarakatan.

Menurut Ketua ORI, Danang Girindrawardana, tingginya pelaporan disebabkan beberapa hal. Dimulai kenyataan bahwa lebih dari 30 persen narapidana tidak juga menerima salinan putusan atau ekstra vonis, meski telah menjalani masa hukuman hingga berbulan-bulan bahkan ada yang telah bertahun-tahun. Akibatnya pemberian remisi atau masa pembebasan sang narapidana dapat dipermainkan pihak-pihak tertentu.

“Tanpa ekstra vonis, narapidana tidak bisa menerima remisi atau melakukan upaya hukum berikutnya. Karena ekstra vonis merupakan bukti otentik. Nah disinilah pelanggaran akhirnya terjadi,” ujar Danang dalam workshop yang digelar The Jawa Pos Institute of Pro Otonomi (JPIP) bekerjasama dengan United States Agency International Development (USAID) di Yogyakarta, Sabtu (6/7).

Kesalahan ini menurut Danang, terjadi akibat lemahnya sistem kepaniteraan yang ada. Padahal sesuai perintah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), paling lama 14 hari setelah putusan dijatuhkan, narapidana sudah harus menerima salinan putusan. “Ini kesalahan di sistem kepaniteraan,” ujarnya.

JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mencatat lembaga peradilan berada di urutan keempat tertinggi yang diadukan masyarakat terkait

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News