30 PNS Dipecat, Sebagian Karena Selingkuh
Jumat, 19 Juli 2013 – 23:03 WIB

30 PNS Dipecat, Sebagian Karena Selingkuh
Dari jumlah tersebut, BAPEK memperkuat putusan pejabat pembina kepegawaian (PPK) yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 30 PNS.
Baca Juga:
"Dari putusan PPK itu, BAPEK bisa saja memperkuat putusan, memperingan atau membatalkan. Bukan BAPEK yang memecat pegawai," ujar IManuddin kepada wartawan di kantornya, Jumat (19/7).
Lebih lanjut dikatakan, dari 77 kasus dalam sidang BAPEK, 37 di antaranya diperingan, 31 kasus diperkuat, enam yang dibatalkan, dua kasus dipending, dan satu kasus dalam pertimbangan BAPEK tentang tindakan atas putusan kasasi yg belum ada keputusan.
"Terhadap yang putusannya diperkuat, ada yang karena turut menganjurkan pembunuhan berencana, tidak masuk kerja, narkoba, melakukan korupsi, menjadi isteri kedua, beristeri lebih dari satu tanpa ijin atasan, pemalsuan SK kenaikan gaji berkala, selingkuh, kumpul kebo, penggelapan," bebernya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Sebanyak 30 PNS akhirnya dipecat dalam sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) yang dipimpin Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025