Satu Lagi Pegawai Chevron Dinyatakan Terbukti Korupsi Bioremediasi
Jumat, 19 Juli 2013 – 22:11 WIB

Satu Lagi Pegawai Chevron Dinyatakan Terbukti Korupsi Bioremediasi
JAKARTA - Satu lagi pegawai PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dinyatakan terbukti bersalah karena korupsi proyek bioremediasi. Widodo selaku Ketua Tim Penanganan Isu Sosial Lingkungan Sumatera Light North (SLN) PT CPI di Duri, dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (19/7). Lagi-lagi, dalam putusan ini suara hakim tidak bulat alias terjadi dissenting opinion. Tiga dari lima hakim berpeda pendapat soal putusan Widodo ini.
Majelis juga memerintahkan Widodo membayar denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Majelis dalam putusannya menyatakan Widodo terbukti menyalahgunakan kewenangan dan menguntungkan orang lain atau korporasi terkait proyek normalisasi lahan tercemar minyak (bioremediasi) di Riau tahun 2006-2011.
Namun, vonis atas Widodo itu jauh lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh penuntut umum. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengajukan tuntutan tujuh tahun penjara dan denda denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca Juga:
JAKARTA - Satu lagi pegawai PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dinyatakan terbukti bersalah karena korupsi proyek bioremediasi. Widodo selaku Ketua
BERITA TERKAIT
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia