Satu Lagi Pegawai Chevron Dinyatakan Terbukti Korupsi Bioremediasi
Jumat, 19 Juli 2013 – 22:11 WIB

Satu Lagi Pegawai Chevron Dinyatakan Terbukti Korupsi Bioremediasi
Sedangkan dua terdakwa lainnya yang dinyatakan bersalah berasal dari rekanan PT CPI. Yaitu Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematuri dan Dirut PT Sumigita Jaya, Herland bin Ompo. Ricksy dijatuhi hukuman lima tahun penjara, sedangkan Herland diganjar enam tahun bui. (boy/jpnn)
JAKARTA - Satu lagi pegawai PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dinyatakan terbukti bersalah karena korupsi proyek bioremediasi. Widodo selaku Ketua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Presiden Prabowo Terima Kunjungan Bill Gates di Istana Pagi Ini
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Baru Terungkap, Lokasi Tes PPPK Tahap Dua Langsung Didatangi Pak Ali
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan