Kerugian Perkara Simulator Rp 121 Miliar
Jumat, 19 Juli 2013 – 21:19 WIB
JAKARTA -- Saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan, Alwiyen Edison Situmorang, mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam proyek Driving Simulator SIM, mencapai Rp 121.830.768.863.
Dijelaskan Edison, kerugian negara terjadi selain karena mark up juga disebabkan adanya ketidakjelasan tender.
Baca Juga:
Hal ini dikatakan Edison ketika bersaksi di persidangan untuk terdakwa bekas Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo, Jumat (19/7), di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Edison menjelaskan, jumlah kerugian itu didapat dari total mark up harga 700 unit alat Simulator R2 Rp 175.524.636 dan 569 unit R4 Rp 13.372.851.465 atau sebesar Rp 86.969.833.062.
JAKARTA -- Saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan, Alwiyen Edison Situmorang, mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam proyek Driving Simulator
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Edukasi Ketentuan Impor ke Para Pegiat Akademik
- Yandri Susanto: Indonesia Butuh Generasi Penerus yang Andal
- Selamat, Pertamina Raih 6 Penghargaan WISCA
- Imbas Kasus Kondom Berserakan, DPRD DKI Minta Pemprov Siagakan Petugas di RTH
- Eks Anak Buah SYL Mengaku Berikan Tip kepada Paspampres Jokowi, Hakim Sampai Mempertegas
- Seperti Veteran, Atlet Bakal Mendapatkan Dana Pensiun